Netter Diskusi
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Netter Diskusi

Tempat para netter mencari informasi
 
IndeksGalleryLatest imagesPendaftaranLogin
Latest topics
» Kenaikan Harga Jelang Bulan Puasa
Bank Indonesia Pertanyakan UU Mata Uang Icon_minitimeWed Jul 18, 2012 6:01 pm by wartawan

» Insinyur Listrik Ciptakan Alat Komunikasi Dengan Arwah
Bank Indonesia Pertanyakan UU Mata Uang Icon_minitimeWed Jul 18, 2012 5:54 pm by wartawan

» Mahalnya Demokrasi di Indonesia
Bank Indonesia Pertanyakan UU Mata Uang Icon_minitimeWed Jul 18, 2012 5:52 pm by wartawan

» 5 Dampak Kemenangan Jokowi di Jakarta
Bank Indonesia Pertanyakan UU Mata Uang Icon_minitimeWed Jul 18, 2012 5:50 pm by wartawan

» Melek Politik Perlu, Tapi...
Bank Indonesia Pertanyakan UU Mata Uang Icon_minitimeWed Jul 18, 2012 5:47 pm by wartawan

» Sultan Berpotensi Duet dengan Aburizal
Bank Indonesia Pertanyakan UU Mata Uang Icon_minitimeWed Jul 18, 2012 5:44 pm by wartawan

» Di Balik Rusuh Antrian BlackBerry Murah
Bank Indonesia Pertanyakan UU Mata Uang Icon_minitimeSat Nov 26, 2011 2:56 pm by matthews

» Yahoo, AOL dan Microsoft 'Keroyok' Google
Bank Indonesia Pertanyakan UU Mata Uang Icon_minitimeMon Nov 07, 2011 10:39 pm by wartawan

» Google Tidak akan Terjun ke Bisnis Hardware
Bank Indonesia Pertanyakan UU Mata Uang Icon_minitimeMon Nov 07, 2011 10:37 pm by wartawan

Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Keywords
May 2024
MonTueWedThuFriSatSun
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
CalendarCalendar

 

 Bank Indonesia Pertanyakan UU Mata Uang

Go down 
PengirimMessage
wartawan
Sponsor
Sponsor



Jumlah posting : 23
Reputasi : 10
Join date : 07.11.11

Bank Indonesia Pertanyakan UU Mata Uang Empty
PostSubyek: Bank Indonesia Pertanyakan UU Mata Uang   Bank Indonesia Pertanyakan UU Mata Uang Icon_minitimeMon Nov 07, 2011 10:17 pm

JAKARTA: Bank Indonesia mempertanyakan beberapa substansi dalam undang-undang Mata Uang karena tidak mengatur secara tegas kegiatan usaha yang berkaitan dengan valuta asing.

Difi A. Johansyah, Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI), menyatakan sejumlah pelaku usaha dan perbankan bertanya kepada bank sentral tentang implementasi Undang-Undang Mata Uang terutama pada Pasal 21 dan 23.

“Mereka bertanya bagaimana proses pembayaran maupun produk yang menggunakan valuta asing [valas]. Kami menyatakan tidak bisa menjawab karena itu merupakan merupakan domain dari DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk UU,” ujarnya kepada Bisnis hari ini.

Beberapa usaha yang dimaksud a.l. pemberian kredit valas, pasar uang antar bank (PUAB) valas, penerbitan obligasi baik senior maupun subordinasi valas, jual beli surat berharga valas dan produk keuangan seperti unit-linked dan bancassurance valas.

Dalam Pasal 21 UU Mata Uang disebutkan Rupiah wajib digunakan untuk setiap transaksi di seluruh wilayah Indonesia. Aturan tersebut dikecualikan untuk transaksi APBN, penerimaan atau pemberian hibah luar negeri, perdagangan dan pembiayaan internasional, dan simpanan di bank dalam bentuk valas.

Adapun Pasal 23 mengatur larangan menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran di seluruh Indonesia. Aturan tersebut dikecualikan untuk pembayaran kewajiban valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

Melihat cakupan kedua pasal tersebut, maka UU Mata uang tidak mengatur beberapa layanan perbankan yang menggunakan valas, seperti pemberian kredit, PUAB dan penerbitan obligasi. Penjelasan UU tersebut juga tidak mengatur rinci apa yang dikecualikan dalam pembayaran menggunakan Rupiah.

Berdasarkan ketidakjelasan tersebut, lanjut Difi, bank sentral lalu bertanya kepada pemerintah maupun DPR. “Apakah sejumlah produk valas itu perbolehkan atau dilarang, karena hal tersebut tidak diatur tegas dalam UU Mata Uang,” ujarnya.

Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus mantan Wakil Ketua Panita Kerja RUU Mata Uang, menyatakan belum mengetahui tentang pertanyaan bank sentral tersebut.
Kembali Ke Atas Go down
 
Bank Indonesia Pertanyakan UU Mata Uang
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Netter Diskusi :: Berita :: Politik-
Navigasi: